PERPUSTAKAAN DIGITAL INDONESIA
Tunggu Sebentar...
 


× Home Berita Buku Gratis Buku Koleksi Tentang Kami



UPAYA HUKUM PENYIDIK TERHADAP PUTUSAN PRAPERADILAN TENTANG TIDAK SAHNYA SP3

Ratio legis norma pasal 83 KUHAP perihal larangan upaya hukum banding terhadap putusan Praperadilan berdasar pemikiran bahwa tujuan pemeriksaan perkara Praperadilan dilakukan hanya dalam waktu 7 (tujuh) hari demi tercapainya peradilan yang cepat atau speedy
administration of justice sehingga penyelesaian perkara Praperadilan secara cepat adalah tepat dan perkara Praperadilan merupakan perkara pidana yang karakteristiknya adalah harus diselesaikan dengan berdasar Asas Pemeriksaan Perkara Secara Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan.

Detil Buku
Jumlah Halaman 326
Penulis Dr. Eko Wiyono., S.H., M. Hum
ISBN 978-623-495-167-7
Tahun Terbit 2022
Penerbit Literasi Nusantara
Stok Buku 0 /
Kembali