Ratio legis norma pasal 83 KUHAP perihal larangan upaya hukum banding terhadap putusan Praperadilan berdasar pemikiran bahwa tujuan pemeriksaan perkara Praperadilan dilakukan hanya dalam waktu 7 (tujuh) hari demi tercapainya peradilan yang cepat atau speedy
administration of justice sehingga penyelesaian perkara Praperadilan secara cepat adalah tepat dan perkara Praperadilan merupakan perkara pidana yang karakteristiknya adalah harus diselesaikan dengan berdasar Asas Pemeriksaan Perkara Secara Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan.
Jumlah Halaman | 326 |
Penulis | Dr. Eko Wiyono., S.H., M. Hum |
ISBN | 978-623-495-167-7 |
Tahun Terbit | 2022 |
Penerbit | Literasi Nusantara |
Stok Buku | 0 / |