Secara umum, UU P2SK yang telah diberlakukan pada 12 Januari 2023 oleh Joko Widodo ini bermaksud mendorong pertumbuhan ekonomi yang stabil, kuat, dan berkesinambungan demi membentuk masyarakat Indonesia yang memadai, berkecukupan, bahagia, dan sejahtera. Secara khusus, UU P2SK disusun dalam rangka memperkokoh lembaga jasa keuangan di Indonesia yang masih belum terlepas dari persoalan fundamental. Salah satu sektor keuangan yang dominan di Indonesia adalah sektor perbankan. Lembaga perbankan
diketahui masih bergelut dengan masalah-masalah fundamental seperti tingginya bunga pinjaman sekaligus ketimpangan jumlah rekening dan simpanan antara nasabah kecil dan nasabah besar; serta minimnya instrumen investasi dan pengelolaan risiko, khususnya
bagi produk keuangan yang berisiko tinggi. Selain masalah-masalah fundamental yang dihadapi lembaga jasa keuangan, terbentuknya UU P2SK juga dipengaruhi oleh munculnya risiko keuangan karena perubahan iklim dan situasi geopolitik serta disrupsi teknologi.
Jumlah Halaman | 830 |
Penulis | Tim Penerbit Litnus |
ISBN | 978-623-8246-70-0 |
Tahun Terbit | 2023 |
Penerbit | Literasi Nusantara |
Stok Buku | 0 / |