Sebagai negara yang diatur berdasarkan hukum (Rechtsstaat) dan menjadikan
nya landasan normatif untuk segala urusan kehidupan, Indonesia menjamin
ke amanan dan kenyamanan warganya dari ancaman kesewenang-wenangan pe
nguasa (Maachsstaat). Sehingga konsekuensinya adalah ketentuan hukum mengikat
seluruh warga negara, termasuk penguasa, tanpa pandang bulu. Hal ini dimaksud
kan untuk memanifestasikan fungsi hukum sebagai kontrol sosial sekaligus peruba
han kehidupan sosial.
Jumlah Halaman | 692 |
Penulis | Tim Literasi Nusantara |
ISBN | 978-623-7743-11- |
Tahun Terbit | |
Penerbit | Literasi Nusantara |
Stok Buku | 0 / |