Pelindungan data pribadi adalah salah satu hak asasi manusia yang melibatkan pelindungan terhadap privasi dan keamanan data pribadi seseorang. Untuk memastikan pemerolehan hak tersebut, kemudian diperlukan landasan hukum yang memberikan keamanan dan pelindungan atas data pribadi. Dalam hal ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menyediakan dasar hukum untuk memberikan hak asasi manusia, termasuk hak atas privasi dan keamanan data pribadi.
Jumlah Halaman | 60 |
Penulis | Tim Kreatif Nafal |
ISBN | 978-623-89091-6-2 |
Tahun Terbit | 2024 |
Penerbit | Nafal Publishing |
Stok Buku | 0 / |