Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia yaitu untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan yang paripurna dan merata. Untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan tersebut perlu dilakukan bermacam kegiatan mulai dari mencegah dan mengobati penyakit, serta memulihkan kesehatan baik perorangan ataupun kelompok ataupun masyarakat. Untuk menjalankan fungsi kegiatan pelayanan kesehatan itu, di Indonesia saat ini terdapat 29 organisasi profesi kesehatan; mulai dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) hingga Asosiasi Refraksi Optisien. Semua profesi tersebut dalam menjalankan profesinya, pengemban profesi telah mempunyai kode etik profesi yang harus dipedomani. Meskipun struktur dan filosofi etik profesi di bidang kesehatan umumnya tidak jauh berbeda, namun dalam kode etik setiap profesi terdapat ketentuan yang memuat tentang kewajiban umum, kewajiban terhadap pasien, kewajiban terhadap teman sejawat dan kewajiban terhadap diri sendiri yang lebih spesifik untuk profesinya masing-masing. Sudah selayaknya, setiap profesi berbuat dan bertindak dalam kerangka etika profesi mengacu kepada kode etik profesinya tersebut. Dengan mengamalkan kode etik profesi dalam memberikan pelayanan kesehatan kemungkinan berbenturan dengan konsumen (pasien/ klien) dapat dihindari. Begitu juga konflik intra dan antar-profesi dapat dicegah. Dalam kerangka itulah buku ini hadir dihadapan pembaca, yang ditujukan bagi segenap profesi kesehatan. Namun tentunya, tidak tertutup peluang bagi siapa saja yang ingin mengetahui landasan etika profesi kesehatan.
Jumlah Halaman | 160 |
Penulis | Eryati Darwin |
ISBN | 978-602-280-220-4 |
Tahun Terbit | 2017 |
Penerbit | Deepublish |
Stok Buku | 0 / |