Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan selanjutnya disebut UU P2SK ini dibentuk dalam rangka menyempurnakan pelbagai ketentuan terkait sektor keuangan di Indonesia dengan cara mengubah, menghapus, dan/atau menetapkan
peraturan baru. Penyempurnaan ini dilakukan sebab peraturan mengenai sektor keuangan yang telah terkandung di dalam banyak undang-undang telah berusia cukup lama sehingga dianggap tidak lagi mampu menghadapi perkembangan industri keuangan yang semakin kompleks. Oleh karena itulah undang-undang ini disusun dengan menggunakan metode omnibus sehingga segala peraturan terkait sektor keuangan terkumpul dalam satu undang-undang yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Jumlah Halaman | 830 |
Penulis | Tim Kreatif Nafal |
ISBN | 978-623-09-8948-3 |
Tahun Terbit | 2024 |
Penerbit | Nafal Publishing |
Stok Buku | 0 / |