Anak merupakan harta yang paling berharga, bagi keluarga, masyarakat dan bangsa. Ia adalah pihak di mana keluarga, masyarakat dan bangsa menggantung-kan harapan, lebih dalam lagi anak adalah pihak yang akan menjadi penentu apakah suatu negara dibawa ke arah kesejahteraan atau ke arah keterpurukan. Menurut ajaran agama yang menyatakan bahwa setiap anak yang dilahirkan ke dunia ini adalah suci (fitrah) kemudian kedua orang tuanyalah yang akan membuatnya menjadi yahudi, nasrani ataupun majusi. Hal tersebut sejalan dengan isi Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang pokok-pokok perkawinan, menentukan bahwa orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak yang belum dewasa sampai anak-anak yang bersangkutan dewasa atau dapat berdiri sendiri. Anak dalam proses perkembangan dan per-tumbuhannya dari janin dalam kandungan hingga dewasa terbentuklah kepribadian/karakteristiknya yang dipegaruhi oleh faktor internal dan faktor eksternal. Dalam proses tersebut anak dapat melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum pidana atau perbuatan yang dipandang oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tercela. Keadaan ini diartikan sebagai anak melakukan kenakalan.
Jumlah Halaman | 211 |
Penulis | Liza Agnesta Krisna |
ISBN | 978-602-401-287-8 |
Tahun Terbit | 2016 |
Penerbit | Deepublish |
Stok Buku | 0 / |