Perkawinan anak di bawah umur adalah salah satu isu nasional yang tak kunjung tertangani. Kendati Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan melarang perkawinan di bawah usia 19 tahun telah disahkan, akan tetapi di berbagai daerah kasus perkawinan anak di bawah umur masih terus terjadi. Selain mengakibatkan anak-anak putus sekolah, kehilangan masa depan, dan kesehatan reproduksi terganggu, anak-anak yang menikah di usia dini tak jarang mereka harus menanggung beban berat, yakni menjadi orangtua jauh sebelum waktunya. Di berbagai daerah, anak-anak menikah dalam usia dini belakangan ini bukan lagi sekadar karena alasan agama, menikah siri, tetapi yang memprihatinkan pernikahan dini juga kerap terjadi karena anak-anak telah hamil duluan. Di era perkembangan masyarakat digital, perkembangan cyberporn dan godaan yang ditawarkan dunia maya tidak jarang menyebabkan anak-anak telah mengenal aktivitas seksual sebelum waktunya. Di sebagian masyarakat, pernikahan dini masih kerap terjadi karena orang tua takut anak-anaknya terjerumus hubungan seks di luar nikah serta takut melanggar norma agama dan norma sosial. Buku ini menampilkan dua hasil studi tentang pernikahan dini yang masih kerap terjadi di Indonesia, khususnya di Provinsi Jawa Timur. Menikah dalam usia dini bukan hanya berpotensi menutup perkembangan masa depan anak, tetapi juga menyebabkan anak-anak yang dilahirkan di keluarga yang menikah dini mengalami problema dalam pemenuhan hak anak secara wajar.
Jumlah Halaman | |
Penulis | Bagong Suyanto, Rahma Sugihartati |
ISBN | 978-623-376-413-1 |
Tahun Terbit | 2023 |
Penerbit | Graha Ilmu |
Stok Buku | 0 / |