"Jual beli online pada saat ini begitu digemari oleh masyarakat luas karena tidak perlu menghabiskan tenaga atau waktu untuk berbelanja. Dewasa ini selain dipakai untuk bersosialisasi, internet juga digunakan sebagian orang untuk memulai jual beli online yang menjual barang-barang dengan harga dan kualitas terbaik. Kemajuan dalam bidang internet juga dibarengi dengan ke-majuan inovasi dalam bisnis jual beli. Salah satu dari jenis jual beli online tersebut dengan sistem dropship melalui dunia media sosial.
Server pertama World Wide Web (www) dan Browser, yang diciptakan oleh tim Berners-Lee pada tahun 1990, dibuka untuk penggunaan komersial pada tahun 1991. Setelah itu, inovasi teknologi berikutnya muncul pada tahun 1994, perbankan dengan Pizza Hut, dan sistem belanja . Segera setelah itu, Amazon.com meluncurkan situs belanja online pada tahun 1995 dan eBay juga diperkenalkan pada tahun 1995.
Istilah perdagangan elektronik (e-commerce) telah berubah sejalan dengan waktu. Awalnya, perdagangan elektronik berarti pemanfaatan transaksi ko-mersial, seperti penggunaan EDI untuk mengirim dokumen komersial seperti pesanan pembelian secara elektronik. Kemudian istilah perdagangan elektro-nik berkembang menjadi suatu aktivitas yang mempunyai istilah yang lebih tepat dikatakan ""perdagangan web"", yaitu pembelian barang dan jasa melalui World Wide Web melalui server aman (HTTPS), protokol server khusus yang menggunakan enkripsi untuk merahasiakan data penting pelanggan.
Pada zaman sekarang pengguna internet meningkat drastis khususnya di Indonesia dan ini telah membuka babak baru untuk menjalankan bisnis online. Bukan hanya toko-toko besar yang menjajalkan produknya di internet, bahkan seseorang yang mempunyai keahlian untuk menghasilkan sesuatu barang dapat menjual hasil kemampuannya melalui media internet.
Pemakaian uang elektronik yang dianggap sebagai alternatif alat pemba-yaran nontunai ini memiliki kelebihan dan manfaat dibanding alat pemba-yaran tunai berupa uang kertas dan lainnya sekalipun. Namun dengan demi- kian, bukan berarti tidak ada konsekuensi dari pemakaian e-money ini. Ada sejumlah permasalahan terkait aplikasi e-money ini terhadap pengguna atau nasabah. Misalnya, aspek teknis dan keamanan (security), aspek kelembagaan, perlindungan konsumen, aspek hukum hingga implikasinya terhadap kebijakan e-money."
Jumlah Halaman | 454 |
Penulis | IMAM MAHFUD, M.M. |
ISBN | 978-623-240-841-8 |
Tahun Terbit | 2023 |
Penerbit | Diandra Kreatif |
Stok Buku | 0 / |