Buku ini mengkaji tentang bagaimana hukum positif Indonesia melakukan perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan suatu kasus hukum. Pedoman undang-undang yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Undang-undang tersebut mengganti undang-undang terdahulu yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 dianggap su-dah tidak mampu lagi dalam menghadapi tantangan perkembangan zaman dan teknologi yang pesat. Buku ini membahas tentang definisi anak, hak anak, kewajiban anak, anak berhadapan dengan hukum, asas Undang-Undang No mor 11 Tahun 2012, lembaga baru yang dibentuk, dan masih banyak lagi. Kami selaku penulis berharap buku ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan pembaca mengenai status anak yang berhadapan dengan hukum.
Jumlah Halaman | 116 |
Penulis | Angger Sigit Pramukti, S.H. &, Fuady Primaharsya, S.H. |
ISBN | 979-341-165-1 |
Tahun Terbit | 2014 |
Penerbit | Pustaka Yustisia |
Stok Buku | 0 / |