Dalam sejarah fikih, paling tidak ada tiga hal mengapa ijtihad atau istinbat perlu dilakukan, pertama, ada perbuatan baru yang belum diketahui hukumnya dan definisinya. Kedua, ada perbuatan yang sudah diketahui hukum dan definisinya akan tetapi masyarakat merasa tidak puas dengan hukum tersebut mengingat adanya perubahan situasi dan kondisi serta perkembangan teknologi dan industri yang semakin pesat. Ketiga, ada perbuatan yang pokok hukumnya sudah dijelaskan dan diketahui tetapi belum ada hukum mengenai perincian atau detail permasalahannya.
Jumlah Halaman | 265 |
Penulis | Dr. R. FAKHRURRAZI, M.H.I |
ISBN | 978-623-8301-65-2 |
Tahun Terbit | 2023 |
Penerbit | Literasi Nusantara |
Stok Buku | 0 / |