Kepastian hukum dalam gadai merupakan keniscayaan yang harus dilakukan oleh murtahin dan râhin. Memahami kepastian hukum bagi seorang muslim merupakan bagian yang mesti dikaji dan dipelajari, karena dengan memahami kepastian hukum dalam hukum Islam artinya orang tersebut telah mendapatkan kebaikan dari Allah Swt. Kepastian hukum merupakan problem akademik yang belum banyak dikembangkan oleh pemikir Muslim. Akan tetapi secara praktis, kepastian hukum banyak terjadi penyimpangan di masyarakat khususnya permasalahan yang terjadi selama ini. Salah satu permasalahan yang belum memiliki kepastian hukum adalah permasalahan tentang gadai tanah. Waktu gadai tanah merupakan satu bagian penting dalam perjanjian transaksi gadai sehingga memerlukan kepastian dalam masa berakhirnya. Waktu pelaksanaan dan penetapan gadai, objek gadai yang dijadikan agunan/marhûn dan harga ketika melakukan akad gadai (nilai atas objek gadai) serta kesepakatan lainnya yang dilakukan râhin dan murtahin perlu dituangkan dalam sebuah akad perjanjian di awal waktu bersifat tertulis serta ditandatangani kedua belah pihak dan disaksikan oleh dua orang saksi.
Jumlah Halaman | 260 |
Penulis | M. Sulaeman Jajuli |
ISBN | 978-602-280-503-8 |
Tahun Terbit | 2017 |
Penerbit | Deepublish |
Stok Buku | 0 / |