Buku ini disusun dengan menggunakan metode perbandingan antara sistem peradilan pidana di Indonesia dengan sistem peradilan pidana di Belanda, Inggris dan Amerika. Belanda merupakan salah satu negara dengan sistem hukum yang sama dengan Indonesia dan Belandalah yang membawa sistem peradilan pidana tersebut ke Indonesia. Sedangkan Inggris dan Amerika merupakan dua negara yang sama-sama menganut sistem hukum Anglo Saxon namun memiliki perbedaan yang mendasar dalam sistem peradilan pidananya.
Jumlah Halaman | 212 |
Penulis | Tolib Effendi, S.H., M.H. |
ISBN | 979-341-132-5 |
Tahun Terbit | 2013 |
Penerbit | Pustaka Yustisia |
Stok Buku | 0 / |