Kita tahu bahwa tujuan umum hukum pidana adalah untuk melindungi kepentingan individu atau hak asasi manusia dan kepentingan
masyarakat serta negara dengan perimbangan yang serasi dari kejahatan/tindakan tercela di satu pihak dan dari tindakan penguasa yang
sewenang-wenang di lain pihak.Salah satu alat atau cara untuk mencapai tujuan hukum pidana adalah menghukum/memidana seseorang yang telah melakukan tindak pidana
Jumlah Halaman | 258 |
Penulis | Dr. Hj. Rahmatul Hidayati, S.H., M.H. |
ISBN | 978-623-329-248-1 |
Tahun Terbit | 2021 |
Penerbit | Literasi Nusantara |
Stok Buku | 0 / |