Negara Indonesia adalah negara hukum, hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “ Negara Indonesia adalah negara hukum”, kemudian dalam penjelasannya dinyatakan bahwa “Negara Indonesia berdasar atas hukum (Rechtsstaat), dengan demikian tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machsstaat)” tetapi dijalankan berdasarkan peraturan perundang undangan.
Jumlah Halaman | 76 |
Penulis | Dr.Fatkhurohman,SH.,MH., Dr. Sirajuddin, SH.,MH |
ISBN | 978-623-329-554-3 |
Tahun Terbit | 2021 |
Penerbit | Literasi Nusantara |
Stok Buku | 0 / |