PERPUSTAKAAN DIGITAL INDONESIA
Tunggu Sebentar...
 


× Home Berita Buku Gratis Buku Koleksi Tentang Kami



UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Beserta Penjelasannya

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang jabatan notaris atau berdasarkan undang-undang lainnya. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris perlu diubah karena beberapa ketentuannya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Detil Buku
Jumlah Halaman 258
Penulis Tim Penerbit Litnus
ISBN 978-623-495-667-2
Tahun Terbit 2023
Penerbit Literasi Nusantara
Stok Buku 0 /
Kembali