Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang jabatan notaris atau berdasarkan undang-undang lainnya. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris perlu diubah karena beberapa ketentuannya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Jumlah Halaman | 258 |
Penulis | Tim Penerbit Litnus |
ISBN | 978-623-495-667-2 |
Tahun Terbit | 2023 |
Penerbit | Literasi Nusantara |
Stok Buku | 0 / |