Sebuah pasar modal dapat digolongkan sebagai pasar modal yang efisien jika semua informasi tersedia mengenai efek terbuka untuk semua pelaku pasar modal. UU No. 8 Tahun 1995 mewajibkan keterbukaan informasi material kepada semua pihak dalam masa paling lama dua hari kerja. Informasi merupakan sebuah keadaan yang penting pada sebuah pasar modal, termasuk insider information. Perkembangan teknologi telah memiliki implikasi pada transaksi keuangan. Salah satu perkembangan teknologi adalah terjadinya asymmetric dan insider information. Banyak pihak mempergunakan insider information untuk memperoleh keuntungan. UU Pasar Modal perlu menyesuaikan terhadap perkembangan teknologi pada era digital agar menciptakan pasar modal yang efisien.
Jumlah Halaman | |
Penulis | Ariawan Gunadi, Suwinto Johan |
ISBN | 978-623-6476-61-1 |
Tahun Terbit | 2022 |
Penerbit | Expert |
Stok Buku | 0 / |