PERPUSTAKAAN DIGITAL INDONESIA
Tunggu Sebentar...
 


× Home Berita Buku Gratis Buku Koleksi Tentang Kami



Keterbukaan Informasi Pasar Modal Ditinjau dari Perspektif Perundang-undangan

Sebuah pasar modal dapat digolongkan sebagai pasar modal yang efisien jika semua informasi tersedia mengenai efek terbuka untuk semua pelaku pasar modal. UU No. 8 Tahun 1995 mewajibkan keterbukaan informasi material kepada semua pihak dalam masa paling lama dua hari kerja. Informasi merupakan sebuah keadaan yang penting pada sebuah pasar modal, termasuk insider information. Perkembangan teknologi telah memiliki implikasi pada transaksi keuangan. Salah satu perkembangan teknologi adalah terjadinya asymmetric dan insider information. Banyak pihak mempergunakan insider information untuk memperoleh keuntungan. UU Pasar Modal perlu menyesuaikan terhadap perkembangan teknologi pada era digital agar menciptakan pasar modal yang efisien.

Detil Buku
Jumlah Halaman
Penulis Ariawan Gunadi, Suwinto Johan
ISBN 978-623-6476-61-1
Tahun Terbit 2022
Penerbit Expert
Stok Buku 0 /
Kembali