S
ebagai negara yang diatur berdasarkan hukum (Rechtsstaat) dan menjadikannya
landasan normatif untuk segala urusan kehidupan, Indonesia menjamin kea-
manan dan kenyamanan warganya dari ancaman kesewenang-wenangan penguasa
(Maachsstaat). Konsekuensinya, terdapat ketentuan hukum yang mengikat seluruh
warga negara, termasuk penguasa, tanpa pandang bulu. Hal ini dimaksudkan untuk
memanifestasikan fungsi hukum sebagai kontrol sosial sekaligus perubahan kehidupan
sosial.
Jumlah Halaman | 816 |
Penulis | Tim Penerbit Litnus |
ISBN | 978-623-127-235-5 |
Tahun Terbit | 2024 |
Penerbit | Literasi Nusantara |
Stok Buku | 0 / |