Sebagai negara yang diatur berdasarkan hukum (Rechtsstaat) dan menjadikannya landasan normatif untuk segala urusan kehidupan, Indonesia menjamin ke amanan dan kenyamanan warganya dari ancaman kesewenangwenangan penguasa (Maachsstaat). Sehingga konsekuensinya adalah ketentuan hukum mengi kat seluruh warga negara, termasuk penguasa, tanpa pandang bulu. Hal ini dimak sudkan untuk memanifestasikan fungsi hukum sebagai kontrol sosial sekaligus perubahan kehidupan sosial.
Jumlah Halaman | 284 |
Penulis | Tim Literasi Nusantara |
ISBN | 978-623-7743-40-8 |
Tahun Terbit | 2020 |
Penerbit | Literasi Nusantara |
Stok Buku | 0 / |