Dalam rangka mewujudkan kedua fungsi hukum tersebut, negara perlu melakukan pembinaan secara sistematis yang didukung oleh semangat dan tanggung jawab semua pihak. Hanya saja, hingga hari ini masyarakat kita masih sangat beragam dalam menginterpretasikan hukum dan berpeluang tersesat ke dalam pemahaman yang sempit atau bahkan keliru seputar hukum. Yang demikian dapat terjadi karena pemahaman hukum seseorang bergantung pada pe ngalaman yang dirasakan. Adakalanya hukum hanya dipahami sebagai sesuatu yang memberat kan, seperti pemenjaraan, eksekusi mati, denda, dan lainlain. Padahal, alihalih demikian, hukum sebenarnya sangat memprioritaskan faktor kegunaan (uttility) dalam rangka mewujudkan dua fungsi di atas.
Jumlah Halaman | 284 |
Penulis | Tim Literasi Nusantara |
ISBN | 978-623-7743-40- 8 |
Tahun Terbit | 2020 |
Penerbit | Literasi Nusantara |
Stok Buku | 0 / |