Pembahasan dalam buku ini menggunakan pendekatan kualitatif di mana penulis mengkaji asas-asas hukum positif yang bersumber pada data kepustakaan dan perbandingan hukum. Penulis juga menganalisa unsur-unsur atau faktor-faktor yang berhubungan dengan masalah yang dikaji. Hasil pembahasan penulis menunjukkan bahwa sistem operasional LPD sangat mirip, bahkan identik, dengan lembaga perbankan, di mana LPD menjalankan usaha simpan-pinjam. Perbankan merupakan kewenangan pemerintah pusat untuk mengatur. Namun, pengaturan LPD yang identik dengan lembaga perbankan justru dilakukan oleh pemerintah daerah. Pengaturan oleh pemerintah daerah juga melanggar hak konstitusi desa adat dalam hal hak otonom dan asas komunal, sehingga dapat disimpulkan pengaturan hukum terhadap LPD belum menemukan keseimbangan terbaiknya.
Jumlah Halaman | 128 |
Penulis | I Wayan Adi Aryanta, S.E., S.H., M.H. |
ISBN | 978-623-261-655-4 |
Tahun Terbit | 2023 |
Penerbit | SAMUDRA BIRU |
Stok Buku | 0 / |