Cukai telah memberikan kontribusi terhadap penerimaan pendapatan negara. Untuk mengoptimalkan penerimaan tersebut, pemerintah telah membentuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di tingkat pusat, provinsi, dan daerah tingkat II (kota/kabupaten). Untuk menjalankan tugasnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan lembaga terkait telah menetapkan berbagai regulasi yang mengatur tentang 6 PROSEDUR HUKUM PENGURUSAN BEA & CUKAI cukai. Berbagai regulasi tersebut perlu disosialisasikan kepada semua pihak, baik untuk kalangan pejabat yang berwenang, praktisi hukum, akademisi, maupun para pengusaha itu sendiri. Oleh karena itu, sebagai upaya sosialisasi, buku ini sengaja dihadirkan untuk memperkaya pengetahuan Anda tentang prosedur hukum bea dan cukai.
Jumlah Halaman | 216 |
Penulis | Burhanuddin S., SHI, M.Hum |
ISBN | 979-341-134-1 |
Tahun Terbit | 2013 |
Penerbit | Pustaka Yustisia |
Stok Buku | 0 / |