Menurut WHO, limbah adalah sesuatu yang tidak dipakai, tidak disenangi, atau sesuatu yang dibuang oleh manusia, tidak berguna dan tidak terjadi dengan sendirinya. Berdasarkan keputusan Menperindag RI No. 231/MPP/Kep/7/1997 Pasal mengenai prosedur impor limbah, menyatakan bahwa limbah adalah bahan atau barang sisa bekas dari suatu proses atau kegiatan produksi yang fungsingnya sudah berubah dari aslinya, kecuali makanan yang dimakan manusia atau hewan.
Jumlah Halaman | 74 |
Penulis | Zamhari |
ISBN | 978-623-5411-93-4 |
Tahun Terbit | 2023 |
Penerbit | Elementa Agro Lestari |
Stok Buku | 0 / |