"Munculnya berbagai kasus lingkungan semakin membuktikan bahwa pengelolaan lingkungan sudah masuk pada tahap krisis. Krisis lingkungan yang cenderung meningkat, jelas memerlukan penanganan yang luar biasa pula. Buku ini menawarkan beberapa pemikiran menuju penegakan hukum lingkungan secara holistik-ekologis. Penegakan hukum yang memandang hukum sebagai sistem yang utuh menyeluruh, yang di dalamnya memuat nilai, norma, dan asas-asas hukum lingkungan, struktur atau kelembagaan, serta budaya hukum masyarakat. Sementara penegakan hukum secara ekologis artinya meletakkan kepentingan ekologis di atas kepentingan yang lain, atau setidaknya dalam keseimbangan dengan kepentingan ekonomi dan sosial.
Dalam perspektif penegakan hukum holistik-ekologis, buku ini menawarkan beberapa hal. Pertama, ketiga jalur hukum yang ada (administrasi, perdata, dan pidana) hendaknya diterapkan secara terintegrasi, bukan saling ketergantungan. Kedua, diperlukan pemahaman yang baik dari penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, dan pengacara) tentang substansi hukum lingkungan, karena sebagai hukum fungsional tidak jarang penegak hukum yang kurang paham dengan karakternya itu. Ketiga, penegakan hukum harus mengutamakan kepentingan ekologi daripada kepentingan lainnya, seperti kepentingan politik, ekonomi, atau pertimbangan teknis yuridis semata. Keempat, penegak tidak sekadar menegakkan peraturan, melainkan yang lebih utama menegakkan kebenaran dan keadilan bagi masyarakat dan lingkungan hidup. Buku ini sangat bermanfaat untuk penegak hukum dan semua pihak terkait seperti polisi, jaksa, hakim, pengacara, LSM, dan setiap orang yang mendalami masalah hukum.
"
Jumlah Halaman | XIV+110 |
Penulis | Prof. Dr. Muhammad Akib, S.H., M.Hum. |
ISBN | 978-602-262-511-7 |
Tahun Terbit | 2015 |
Penerbit | Graha Ilmu |
Stok Buku | 0 / |