Sebagaimana dinyatakan pada Pasal 2 UU 12/2011 bahwa Pancasila
merupakan sumber dari segala sumber hukum . Untuk mengatur
dan dapat merumuskan perundang-undangan, politik hukum
nasional harus mengacu pada Pancasila yang berbasiskan moral dan
agama, menghargai dan melindungi hak-hak asasi manusia tanpa
diskriminasi dan rasialis, mempersatukan seluruh unsur bangsa
dengan semua ikatan primordialnya dan meletakan kekuasaan di
bawah kekuasaannya dan membangunkan keadilan sosial untuk
seluruh rakyat Indonesia.
Jumlah Halaman | 124 |
Penulis | Yosef Rayrego., dkk |
ISBN | 978-623-114-456-0 |
Tahun Terbit | 2024 |
Penerbit | Literasi Nusantara |
Stok Buku | 0 / |