Undang-Undang Paten sebenarnya telah mengakomodir “TRIPs Safeguards”, yaitu pencantuman pelaksanaan paten oleh pemerintah “government use” sesuai dengan Article 31 TRIPs. Pelaksanaan paten oleh pemerintah membenarkan atau mengijinkan pelaksanaan paten tanpa ijin dari pemegang paten untuk kondisi-kondisi tertentu. Pasal 109 mengatur bahwa pelaksanaan paten oleh pemerintah diperuntukkan untuk pertahanan dan keamanan Negara dan atau kebutuhan sangat mendesak. Pasal 115 mengatur bahwa Pelaksanaan
paten oleh pemerintah dilakukan dengan pemberian imbalan yang wajar kepada Pemegang Paten. Buku ini merupakan terobosan kebaruan hal berpikir dalam konvergensi antara penggunaan hak eksklusif paten dengan pelaksanaan paten untuk kepentingan umum.
Jumlah Halaman | 196 |
Penulis | Dr. Putu Ayu Sriasih Wesna, S.H., M.Kn. |
ISBN | 978-623-495-327-5 |
Tahun Terbit | 2022 |
Penerbit | Literasi Nusantara |
Stok Buku | 0 / |