Guru juga merupakan penentu keberhasilan pendidikan
melalui kinerjanya pada tingkat institusional dan intruksional,
peran strategis tersebut sejalan dengan UU No 14 tahun 2015
tentang guru dan dosen, yang menempatkan kedudukan guru
sebagai tenaga profesional sekaligus sebagai agen pembelajaran.
Sebagai tenaga profesional, pekerjaan guru hanya dapat dilakukan
oleh seorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi,
sertifikat pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis
dan jenjang pendidikan tertentu.
Jumlah Halaman | 103 |
Penulis | Hosaini, S.Pd.I, M.Pd |
ISBN | 978-623-7125-29-7 |
Tahun Terbit | 2019 |
Penerbit | Literasi Nusantara |
Stok Buku | 0 / |