Dunia intelijen selama ini dipandang sebagai dunia yang gelap dan misterius. Anggapan ini didasarkan pada pelbagai cerita tentang operasi-operasi intelejen yang bersifat klandestin (rahasia) yang dalam tataran implementasinya kadang juga dianggap merecoki (mengintervensi) privasi orang sehingga orang bisa merasa tidak nyaman. Buku ini berupaya untuk menguak dari sisi hukum tentang apa yang ada di dalam tubuh organisasi intelijen beserta kegiatan-kegiatannya. Dalam penyelenggaraan negara, intelijen negara memiliki posisi yang sangat strategis sebagai salah satu institusi pengawal kedaulatan negara serta institusi yang paling efektif dalam memberikan early warning terhadap ancaman dari dalam dan luar negeri. Intelijen negara juga bisa menjadi alat dari negara yang fungsinya berkarakter oportunis. Artinya, institusi ini bersifar demokratis atau nondemokratis tergantung dari settingan negara terhadap institusi intelijen. Settingan karakter intelijen itu dapat ditemui misalnya di dalam peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Peraturan perundang-undanganlah yang merupakan landasan dan legitimasi tentang apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh intelijen negara dalam menjalankan operasinya. Buku ini dapat dijadikan referensi bagi para pihak yang terkait maupun tertarik dengan masalah intelijen di Indonesia secara yuridis.
Jumlah Halaman | 240 |
Penulis | Ismantoro Dwi Yuwono, S.H. |
ISBN | 979-341-105-8 |
Tahun Terbit | 2013 |
Penerbit | Pustaka Yustisia |
Stok Buku | 0 / |