Dalam RUU Usul Inisiatif yang diajukan oleh 34 orang anggota DPR RI dari 4 frakai semula digunakan istilah RUU Larangan Praktek Monopoli yang dibahas Bersama-sama dengan pemerintah, kemudian diubah menjadi UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Usaha Sehat. Dengan demikian RUU yang diajukan setelah menjadi UU ditambah dengan kata-kata dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Paling tidak ada 2 (dua) istilah atau nama pokok yang dipakai dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, yaitu monopoli dan persaingan usaha". Kedua nama inilah yang membedakan undang-undang persaingan usaha nasional kita dengan undang-undang antimonopoli di USA dan banyak negara lainnya, dimana undang- undang nasional kita memakai 2 (dua) istilah secara bersamaan, yaitu monopoli dan persaingan usaha.
Jumlah Halaman | 91 |
Penulis | L. Budi Kagramanto, Sinar Aju Wulandari, Ria Setyawati |
ISBN | 978-623-8246-08-3 |
Tahun Terbit | 2023 |
Penerbit | Literasi Nusantara |
Stok Buku | 0 / |