Hukum pada dasarnya tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia, di mulai dari sejak kita dalam kandungan sampai kita mati semuanya sudah diatur oleh hukum. Proses Pidana yang dibahas dalam tulisan ini adalah tentang penangkapan yang eror in persona (kesalahan mengenai orangnya) dalam hal ini tidak lepas dari tahapan-tahapan penangkapan, pemeriksaan tersangka pada tingkat penyidikan. Dalam Pasal 1 butir 5 KUHAP menyebutkan penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur Undang-Undang.
Jumlah Halaman | 110 |
Penulis | Dr. Rr. Dijan Widijowati, SH. MH. |
ISBN | 978-623-495-454-8 |
Tahun Terbit | 2023 |
Penerbit | Literasi Nusantara |
Stok Buku | 0 / |