Fintech atau singkatan dari financial technology yang dalam bahasa indonesia artinya adalah teknologi finansial. Dalam beberapa tahun terakhir, istilah fintech merupakan istilah yang kini populer di masyarakat. Saar pertama mendengar mendengar istilah fintech pasti yang terlintas dalam pikiran kita adalah segala sesuatu yang identik dengan keefektifan dan efisiensi dalam setiap transaksi, meliputi pembayaran, peminjaman, pengiriman, investasi, peminjaman uang, dan lain sebagainya dengan mudah dan cepat Perkembangan fintech yang semakin pesat dari tahun ke tahun juga dikarenakan adanya peran lembaga keuangan untuk memberikan layanan yang memberikan kualitas yang baik, mudah, cepat, dimanapun dan kapanpun. Oleh karena itu, perkembangan fintech seharusnya dapat dijadikan sebagai peluang dalam kemajuan dan peningkatan layanan dalam lembaga-lembaga keuangan. Selain adanya layanan fintech secara konvensional, juga ada layanan fintech syariah. Dimana layanan fintech syariah yakni memberikan penawaran dan menggunakan mekanisme yang berbasis akad dan hukum syariah. Financial Technology (fintech) termasuk dalam layanan industri jasa keuangan digital.
Jumlah Halaman | 196 |
Penulis | Ana Toni Roby Candra Yudha, dkk |
ISBN | 978-623-8246-39-7 |
Tahun Terbit | 2023 |
Penerbit | Literasi Nusantara |
Stok Buku | 0 / |