Sebagai negara yang diatur berdasarkan hukum (Rechtsstaat) dan menjadikannya landasan normatif untuk segala urusan kehidupan, Indonesia menjamin
keamanan dan kenyamanan warganya dari ancaman kesewenang-wenangan
penguasa (Maachsstaat). Sehingga konsekuensinya adalah ketentuan hukum
mengikat seluruh warga negara, termasuk penguasa, tanpa pandang bulu. Hal
ini dimaksudkan untuk memanifestasikan fungsi hukum sebagai kontrol sosial
sekaligus perubahan kehidupan sosial.
Dalam rangka mewujudkan kedua fungsi hukum tersebut, negara perlu
melakukan pembinaan secara sistematis yang didukung oleh semangat dan
tanggung jawab semua pihak. Hanya saja, hingga hari ini masyarakat kita
ma-sih sangat beragam dalam menginterpretasikan hukum dan berpeluang
tersesat ke dalam pemahaman yang sempit atau bahkan keliru seputar hukum.
Yang demikian dapat terjadi karena pemahaman hukum seseorang bergantung
pada pengalaman yang dirasakan. Adakalanya hukum hanya dipahami sebagai
ses¬uatu yang memberatkan, seperti pemenjaraan, eksekusi mati, denda, dan
lain-lain. Padahal, alih-alih demikian, hukum sebenarnya sangat memprioritaskan faktor kegunaan (uttility) dalam rangka mewujudkan dua fungsi di atas.
Bertolak dari persoalan tersebut, maka kami menyusun buku pegangan yang
memuat KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) agar wawasan
dan kesadaran masyarakat terhadap hukum semakin berkembang. Semoga buku
ini mampu memberikan manfaat bagi para pembaca.
Jumlah Halaman | 150 |
Penulis | Tim Literasi Nusantara |
ISBN | 978-623-98134-6-8 |
Tahun Terbit | |
Penerbit | Literasi Nusantara |
Stok Buku | 0 / |