"Sebuah tulisan menarik dan menantang yang mendeskripsikan upaya luar biasa pemberantasan korupsi. Penulis mencitakan suatu pemberantasan korupsi yang efektif, dalam arti adanya proses penindakan secara cepat, namun di sisi lain juga menekankan adanya penyelamatan asset negara untuk kepentingan pemulihan kerugian keuangan negara secara tepat dan progresif.
Reformasi peran dan tata laksana penindakan korupsi dengan berbagai strategi, selain pemidanaan badan terhadap pelaku untuk membimbing atau merubah sifat jahat dan prioritas maksimal pemulihan kerugian keuangan negara dengan uang pengganti dan pidana denda yang sangat besar yang dapat memiskinkan pelaku korupsi sehingga membuat jera. Demikian yang diuraikan penulis dalam buku ini.
Dr. Arminsyah, Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia.
Penulis mampu menghadirkan paradigm baru di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang tidak lagi berorientasi pada menangkap dan menghukum pelaku kejahatan, namun disertai upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Pengalaman tugas yang bersangkutan sebagai Jaksa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi membuat tulisan ini menarik untuk disimak, termasuk gagasan pengampunan dan pemulihan bagi pelaku yang secara sukarela melaporkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara. Dr. Jan S. Maringka, Jaksa Agung Muda Intelijen
"
Jumlah Halaman | X+88 |
Penulis | Dr. Warih Sadono, S.H.,M.M., M.H. |
ISBN | 978-602-5879-36-4 |
Tahun Terbit | 2019 |
Penerbit | Suluh Media |
Stok Buku | 0 / |