Hukuman mati, dalam pelaksanaannya masih selalu mengundang perdebatan. Di Indonesia, ketidaksetujuan terhadap hukuman mati muncul terutama dari kelompok aktivis HAM. Seringkali, penolakan hukuman mati hanya diasaskan pada aspek kemanusiaan terhadap pelaku kejahatan tanpa melihat aspek kemanusiaan dari koban, serta keluarga dan kerabatnya. Hukuman mati sangat tepat untuk melindungi korban-korban kejahatan berat. Dengan demikian, harus mementingkan hak asasi korban kejahatan berat dari pada hak asasi para pelaku kejahatan. Buku ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam hal pelaksanaan hukuman mati di indonesia. Diulas dalam buku ini, teori-teori yang ada dalam hukum pidana yang secara yuridis formal ada pengaturannya dalam KUHP dan undang-undang khusus lainnya seperti undang-undang narkotika dan undang- undang tindak pidana korupsi.
Jumlah Halaman | XII+202 |
Penulis | Nelvitia Purba, S.H., M.Hum.,, Prof. Hj. Sri Sulistyawati, S.H., M.Si., Ph.D. |
ISBN | 978-602-262-476-9 |
Tahun Terbit | 2015 |
Penerbit | Graha Ilmu |
Stok Buku | 0 / |