Pada dasarnya mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, berkualitas dan aman adalah hak asasi bagi setiap individu.
Ketika terjadi kasus malpraktik, maka pasien menjadi korban dan menderita kerugian, dalam hubungan hukum antara dokter dengan pasien selalu menempatkan pasien dalam posisi lemah, hal ini karena pasien tidak memahami permasalahan penyakitnya sementara pihak lainnya adalah dokter seorang yang ahli, dari hubungan ini manakala dokter mengatakan pelayanan yang diberikan sudah sesuai dengan Standar Prosedur Operasional, pasien pun tidak bisa menyangkalnya. Dengan demikian pada kasus malpraktik, pasien sebagai korban dari pemberi layanan kesehatan yang tidak kompeten dan ceroboh. Akibatnya pasien menjadi korban dari malpraktik dan tentu saja juga akan mengalami kerugian bagi dokter itu sendiri manakala kasus tersebut mencuat ke media cetak atau jejaring sosial.
Jumlah Halaman | 0 |
Penulis | Dr Machli Riyadi SH MH |
ISBN | 978-602-1526-73-6 |
Tahun Terbit | 2016 |
Penerbit | Grammatical |
Stok Buku | 0 / |