Dalam studi hukum Islam, setidaknya terdapat tiga istilah yang saling berkelindan, walaupun dalam banyak hal ketiganya dapat dibedakan,
yaitu hukum Islam, fikih, dan syariat. Hukum Islam, dalam banyak kajian, dinyatakan sebagai terjemahan dari bahasa Inggris yaitu Islamic Law,
seperti terbaca dalam karya-karya orientalis semisal Joseph Schacht yang berjudul “An Introduction to Islamic Law”. Hukum Islam diartikan
sebagai seperangkat peraturan yang didasarkan pada wahyu Allah berupa al-Quran dan hadis yang mengatur tingkah laku mukallaf serta memiliki kekuatan hukum mengikat bagi setiap muslim.2
Jumlah Halaman | 162 |
Penulis | Dr. Nor Salam, S.H.I., M.H.I. |
ISBN | 978-623-329-109-5 |
Tahun Terbit | 2021 |
Penerbit | Literasi Nusantara |
Stok Buku | 0 / |