HUKUM PERDATA dikenal sebagai ketentuan yang mengatur hak dan kewaji
ban individu dengan badan hukum. Untuk pertama kalinya istilah hukum per
data dikenal Indonesia dalam bahasa Belanda yakni Burgerlijk Recht. Sumber
hukum perdata dikodifikasikan dikenal dengan Burgerlijk Wetboek atau Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terdiri dari empat bagi
an, yaitu hukum tentang perorangan, hukum keluarga, hukum kekayaan, dan
hukum waris.
Jumlah Halaman | 1042 |
Penulis | Tim Literasi Nusantara |
ISBN | 978-623-329-045-6 |
Tahun Terbit | 2021 |
Penerbit | Literasi Nusantara |
Stok Buku | 0 / |