Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa tujuan didirikan Negara Republik Indonesia antara lain adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Selain itu ditegaskan pula bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Amanat tersebut mengandung makna negara berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga negara melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang prima dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif.
Jumlah Halaman | 230 |
Penulis | Muhamad Mu’iz Raharjo, S.STP., M.Si. &, Dr. Icuk RB, SH, SE, M.Si, MH, Ak, CA, ASEAN CPA, CTAP, CPA, CertIPSAS |
ISBN | 978-623-7498-99-5 |
Tahun Terbit | 2021 |
Penerbit | Gava Media |
Stok Buku | 0 / |