Jika ada suatu waktu seseorang meninggal dunia tentunya akan mengalami kesulitan dalam hal pembagian harta warisan, sebab ahli waris yang bepergian itu mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan ahli waris yang hadir pada saat meninggalnya si pewaris walaupun orang tersebut masih diragukan status hidup dan matinya. Sementara para ahli waris yang hadir menuntut supaya harta peninggalan dapat dibagikan dengan cepat sesuai dengan ketentuan yang ada, begitu juga bagi mereka yang mempunyai surat wasiat akan membuka surat wasiatnya masing-masing. Di dalam hukum Islam ahli waris/pewaris yang diragukan statusnya ini disebut “mafqud”, sedangkan di dalam hukum perdata dikenal dengan istilah “keadaan tak hadir” seperti yang tercantum dalam buku kesatu, bab kedelapan belas Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Soerjopratiknjo, dalam bukunya Hukum Selain Waris Tanpa Wasiat memakai istilah pernyataan kemungkinan telah meninggal (verklaring van vermoedellijk overlijden). Ketentuan ini dapat dilihat pada ketentuan penutup bagian kedua buku satu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Jumlah Halaman | 94 |
Penulis | Ajamalus |
ISBN | 978-623-261-609-7 |
Tahun Terbit | 2023 |
Penerbit | SAMUDRA BIRU |
Stok Buku | 0 / |