Pelaksanaan keuangan desa diatur dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri No1 13 Thn 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Menteri
Dalam Negeri No 114 Thn 2014 tentang Pedoman pembangunan
Desa, dikatakan bahwa: “Keuangan desa merupakan semua hak
dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang, serta segala
sesuatu baik berupa uang atau barang yang dapat dijadikan
milik desa yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan
kewajiban Desa”. Sedangkan anggaran pendapatan dan belanja
desa yang disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan
Pemerintahan Desa. Ruang lingkup pengelolaan keuangan desa
meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan,
dan pertanggungjawaban keuangan desa, yang keseluruhannya
diperuntukan dalam memenuhi kebutuhan desa demi
terwujudnya pembangunan.
Jumlah Halaman | 87 |
Penulis | Setia Budi Kurniawan |
ISBN | 978-602-462-702-7 |
Tahun Terbit | 2021 |
Penerbit | Media Nusa Creative |
Stok Buku | 0 / |