Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, korupsi diklarifikasi dalam hal-hal berikut ini: merugikan keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curanng, benturan dalam pengadaan, gratifikasi. Dalam rangka pemberantasan korupsi perlu dilakukan penegakan secara terintegrasi, adanya kerja sama internasional dan regulasiyang harmonis.
Jumlah Halaman | 158 |
Penulis | Hj. Sofia, S.E., M.M., M.Pd., Dr. H. Tajeri S.E., M.M., S.H., M.H. |
ISBN | 978-623-329-000-0 |
Tahun Terbit | 2022 |
Penerbit | Literasi Nusantara |
Stok Buku | 0 / |