Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat adalah hak asasi manusia yang penting dalam memperkuat semangat kebangsaan dalam sistem politik Indonesia yang demokratis. Dalam rangka mewujudkan sistem politik yang demokratis dan mendukung sistem presidensial yang efektif, partai politik sebagai salah satu pilar demokrasi perlu diatur dan disempurnakan melalui ketentuan yang sah di hadapan hukum.
Jumlah Halaman | 106 |
Penulis | Tim Kratif Nafal |
ISBN | 978-623-8635-69-6 |
Tahun Terbit | 2024 |
Penerbit | Nafal Publishing |
Stok Buku | 0 / |