Dalam hukum perjanjian atau kontrak (contrack of law) kita mengenal dua golongan kontrak berdasarkan aspek namanya, yaitu kontrak nominaat dan kontrak innominaat. Kontrak innominaat merupakan kontrak yang dikenal di dalam Hukum Perdata seperti jual beli, tukar-menukar, sewa-menyewa, persekutuan perdata, hibah, pinjam pakai, dan lain-lain. Sedangkan kontrak innominaat adalah kontrak-kontrak yang timbul, tumbuh, dan berkembang di masyarakat secara praktik. Timbulnya kontrak innominaat tersebut karena adanya asas kebebasan berkontrak sebagaimana tercantum dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata.
Buku ini menyajikan secara teoretis kontrak surogasi; kontrak terapeutik; kajian sosio-yuridis perjanjian kredit; perjanjian baku; perjanjian kemitraan; perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara; dan kontrak pengadaan barang serta dilengkapi dengan berbagai dokumen aplikasi atau permohonan dan dokumen kontrak seperti aplikasi kredit dan aplikasi pengajuan permohonan pinjaman dalam perjanjian kemitraan serta dokumen kontrak pada perjanjian kredit, perjanjian kemitraan, dan perjanjian asuransi.
Buku ini sangat bermanfaat menjadi bahan bacaan bagi para mahasiswa, dosen, dan para praktisi yang berkecimpung di dunia hukum.
Jumlah Halaman | x + 216 |
Penulis | Dr. H. Salim H.S., S.H., M.S, Erlies Septiana Nurbani., S.H., LLM. |
ISBN | 978-979-007-582-5 |
Tahun Terbit | 2014 |
Penerbit | Sinar Grafika |
Stok Buku | 0 / |