"“Akhir sebuah penantian panjang”, kalimat tersebut layak diucapkan dengan penuh rasa syukur oleh semua pihak yang selama ini menantikan terbitnya Undang-Undang Keistimewaan DIY. Hari Kamis tanggal 30 Agustus 2012, merupakan tonggak bersejarah bagi pengakuan secara legal terhadap eksistensi keistimewaan Yogyakarta, dimana pada hari dan tanggal tersebut telah disahkan RUU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi undang-undang tanpa disertai catatan. Proses panjang yang menyertai proses penyusunan RUU sampai dengan penetapannya menjadi Undang-Undang No. 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta telah menguras energi yang cukup besar, baik bagi Pemerintah maupun seluruh elemen masyarakat Yogyakarta, karena disertai dengan berbagai gejolak dan tarik ulur kepentingan yang sudah barang tentu sarat dengan nuansa politik.
Tersendat-sendatnya proses penyusunan regulasi ini tidak semata-mata hanya berkaitan dengan masalah yuridis saja, namun dirasakan lebih kental dengan nuansa politis, dimana Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai posisi tawar yang cukup kuat dihadapan Pemerintah Pusat. Hal tersebut tidak terlepas dari peran Pemimpin Kasultanan dan Pakualaman dalam proses dinamika politik ketatanegaraan di Indonesia, baik pada masa kemerdekaan maupun pada saat reformasi. Hal inilah yang menyebabkan Pemerintah Pusat cenderung untuk berhati-hati dalam menyikapi polemik keistimewaan Yogyakarta.
Dalam konteks yang lebih luas, dengan membandingkan provinsi lain, penyusunan regulasi yang mengatur keistimewaan/kekhususan di Papua dan Nanggroe Aceh Darussalam tidak memakan waktu yang begitu lama sampai lebih dari lima tahun. Hal ini menunjukkan bahwa political will Pemerintah Pusat merupakan kunci utama bagi terselesaikannya regulasi yang mengatur tentang Keistimewaan Yogyakarta.
Perhatian terhadap faktor sejarah, budaya, politik, maupun yuridis sebagai bagian yang menentukan dalam perkembangan penyelenggaraan pemerintahan di Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam upaya memformulasikan bentuk dan substansi keistimewaan bagi Yogyakarta. Perumusan regulasi yang mengatur tentang substansi keistimewaan Yogyakarta tersebut hanya dapat dicapai apabila kita mengetahui latar belakang sejarah dan kebudayaan suatu bangsa atau suatu komunitas (dalam hal ini adalah Kasultanan dan Pakualaman). Dengan kata lain, terdapat hubungan timbal balik antara sejarah-budaya terhadap budaya politik, dimana corak budaya lokal berpengaruh terhadap proses demokratisasi maupun perkembangan demokratisasi yang digulirkan. Melalui perspektif inilah, maka sejarah hukum Sistem Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta dapat ditelusuri.
"
Jumlah Halaman | XII+230 |
Penulis | RM Suryo Sakti Hadiwijoyo, S. Si., MH |
ISBN | 978-979-756-983-9 |
Tahun Terbit | 2013 |
Penerbit | Graha Ilmu |
Stok Buku | 0 / |