Pada dasarnya zakat bukanlah santunan orang kaya kepada fakir miskin, melainkan pemberian langsung dari Allah Swt. Dengan demikian, ketika ada orang kaya tidak mau mengeluarkan zakatnya, maka bisa saja kadar harta zakatnya diambil secara paksa oleh pihak yang berwenang—dalam hal ini pemerintah, sebab harta itu adalah
hak mustahik
Jumlah Halaman | 208 |
Penulis | Hilmi Ridho, M.H., M.Ag., dan Abdul Wasik, M.H.I. |
ISBN | 978-623-6508-34-3 |
Tahun Terbit | 2020 |
Penerbit | Literasi Nusantara |
Stok Buku | 0 / |