Cyberbullying merupakan perbuatan keji yang sengaja dilakukan sehingga menyebabkan kerugian kepada orang lain, dilakukan dengan menyebarkan informasi atau materi yang merugikan. Perbuatan tersebut dapat dilakukan secara online maupun melalui teknologi digital lainnya. Perbuatan tersebut dapat dipandang sebagai salah satu bentuk kekerasan
sosial yang biasanya terjadi di tempat kerja saat ini.
Jumlah Halaman | 174 |
Penulis | Prof. Dr. Priyono, M.M. |
ISBN | 978-623-8227-65-5 |
Tahun Terbit | 2024 |
Penerbit | Literasi Nusantara |
Stok Buku | 0 / |