Pajak mempunyai dua dungsi dalam suatu negara, yaitu: fungsi budgeter dan fungsi regulerend. Tidak hanya dua fungsi tersebut, dalam perkembangannya pajak juga memainkan fungsi lainnya, yaitu: fungsi stabilitas, fungsi redistribusi pendapatan, dan fungsi demokrasi. Pajak juga merupakan unsur utama dalam mengisi pundi-pundi APBN dan pengaturannya harus melalui undang-undang. Pengenaan pajak dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu stelsel fiksi, stelsel riil, serta kombinasi antara stelsel fiksi dan stelsel riil. Sedangkan sistem pemungutannya ada 4 (empat), yaitu: Official Assessment System, dan Withholding System.
Secara khusus, buku ini disusun sebagai salah satu literatur terkait pengetahuan penagihan pajak dalam kaitannya dengan proses kepailitan, khusunya mengenai hak negara berupa mendahulu utang pajak terhadap tagihan utang lainnya, sebagaimana telah diatur dalam KUH Perdata, UU KUP, maupun dalam UU PPSP. Pailit itu sendiri merupakan suatu keadaan ketika debitur tidak mempu melakukan pembayaran terhadap utang pihak kreditur-pengertian ini tidak sama dengan bangkrut.
Sedangkan kepailitan adalah sita umum atas semua harta kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.
Jumlah Halaman | 136 |
Penulis | Didik Hery Santosa, S.H., M.M., M.H. |
ISBN | 978-623-240-617-9 |
Tahun Terbit | 2023 |
Penerbit | Diandra Kreatif |
Stok Buku | 0 / |