PERPUSTAKAAN DIGITAL INDONESIA
Tunggu Sebentar...
 


× Home Berita Buku Gratis Buku Koleksi Tentang Kami



Aset Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan dalam Perbankan

Pada dasarnya aturan hukum yang mengatur tentang Hak Kekayaan Intelektual (yang selanjutnya disebut HKI) baik dalam ruang lingkup nasional maupun internasional bertujuan untuk melindungi pemegang hak di bidang HKI yang dimilikinya agar tidak dilanggar dari pihak manapun. Hal tersebut tercermin dari diberikannya kepada pemegang HKI dengan hak eksklusif. Pemberian hak eksklusif kepada pemegang HKI didasarkan pada 3 (tiga) alasan yaitu alasan sosial, alasan ekonomi dan alasan kemanfaatan. Alasan sosial didasari pada sebuah konsekuensi bahwa sebuah ide yang inovatif dan kreatif merupakan hasil dari olah fikir baik fisik maupun mental dari seseorang. Oleh karena itu, negara berkewajiban memberikan perlindungan terhadap orang tersebut melalui perlindungan hak kekayaan intelektual. Alasan ekonomi berdasarkan dengan motif ekonomi bahwa seseorang dapat terpacu untuk melakukan penemuan dan membuat suatu karya yang orisinil sehingga karya tersebut dapat dikomersilkan dan penemu atau penciptanya dapat mengambil keuntungan ekonomis dari hasil karyanya.

Detil Buku
Jumlah Halaman 212
Penulis Indra Rahmatullah
ISBN 978-602-401-071-3
Tahun Terbit 2017
Penerbit Deepublish
Stok Buku 0 /
Kembali