Pasca diundangkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia 17 Tahun 2018, dapat diketahui bahwa (1) Tata cara pendirian CV pasca diterbitkannya Permenkumham nomor 17 tahun 2018 dilakukan berdasarkan dua pengaturan yaitu (a) berdasarkan KUHD, (b) Berdasarkan Permenkumham nomor 17 tahun 2018, sebab masih diakui keberadaanya serta mempunyai kekuatan hukum mengikat. (2) Akibat hukum bagi CV yang
didirikan berdasarkan Permenkumham bahwa anggaran dasar daripada CV “batal demi hukum” dan oleh karenanya tidak mengikat masyarakat umum. Sehingga CV tersebut tidak dapat melakukan tindakan hukum dalam bentuk apapun, dan dengan siapapun.
Jumlah Halaman | 98 |
Penulis | Ni Putu Dewi Susilawati, S.H., M.Kn., dkk |
ISBN | 978-623-329-215-3 |
Tahun Terbit | 2021 |
Penerbit | Literasi Nusantara |
Stok Buku | 0 / |