PERPUSTAKAAN DIGITAL INDONESIA
Tunggu Sebentar...
 


× Home Berita Buku Gratis Buku Koleksi Tentang Kami



HUKUM PERUSAHAAN PROBLEMATIKA PENDIRIAN COMANDITAIRE VENOOTSCHAAP (CV) Pasca Diundangkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018

Pasca diundangkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia 17 Tahun 2018, dapat diketahui bahwa (1) Tata cara pendirian CV pasca diterbitkannya Permenkumham nomor 17 tahun 2018 dilakukan berdasarkan dua pengaturan yaitu (a) berdasarkan KUHD, (b) Berdasarkan Permenkumham nomor 17 tahun 2018, sebab masih diakui keberadaanya serta mempunyai kekuatan hukum mengikat. (2) Akibat hukum bagi CV yang
didirikan berdasarkan Permenkumham bahwa anggaran dasar daripada CV “batal demi hukum” dan oleh karenanya tidak mengikat masyarakat umum. Sehingga CV tersebut tidak dapat melakukan tindakan hukum dalam bentuk apapun, dan dengan siapapun.

Detil Buku
Jumlah Halaman 98
Penulis Ni Putu Dewi Susilawati, S.H., M.Kn., dkk
ISBN 978-623-329-215-3
Tahun Terbit 2021
Penerbit Literasi Nusantara
Stok Buku 0 /
Kembali