Hak warga negara atas pelayanan kesehatan telah dijamin oleh Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemenuhan hak ini sejalan dengan tujuan nasional Indonesia yang berupaya melindungi seluruh warga negara dan mengembangkan kesejahteraan, pendidikan, serta mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Salah satu aspek penting dari tujuan ini adalah pembangunan kesehatan dalam rangka meningkatkan kesadaran, keinginan, dan kemampuan hidup sehat masyarakat.
Jumlah Halaman | 62 |
Penulis | Tim Kreatif Nafal |
ISBN | 978-623-89091-8-6 |
Tahun Terbit | 2024 |
Penerbit | Nafal Publishing |
Stok Buku | 0 / |